Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ketua DPRD Konawe: Bertentangan dengan Konstitusi
Konawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Ardin turut memberikan tanggapan soal wacana masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dan 3 periode menjadi 9 tahun dan 2 periode jabatan.
Ketua DPRD Konawe mengatakan bahwa apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya perlu dikaji kembali, menurutnya keputusan tersebut bisa bertentangan dengan konstitusi karena yang perlu dipahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum.
“Presiden saja dalam UUD dibatasi 5 tahun dengan dua kali periode,” katanya, Senin (6/2/2023).
Apalagi ini pada tingkat desa yang menurutnya 9 tahun masa jabatan terlalu lama karena bisa mengakibatkan terhambatnya pergantian pemimpin pada tingkat desa. Oleh karena itu perlu adanya pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
“Kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,” ujarnya.
Ardin menambahkan bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama.
Jika dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supradesa masa jabatan kepala desa terhitung cukup lama sampai 18 tahun lamanya. Oleh karena itu terkait masa jabatan desa yang 9 tahun pada 1 periode menurutnya perlu dikaji lagi agar keputusan yang dihasilkan tidak merugikan generasi muda yang nantinya ingin menjadi kepala desa.
