Kadin Konut Siap Kawal Peluang Usaha dari Kepmen ESDM 365
Konawe Utara – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Konawe Utara (Konut) menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan pertambangan untuk mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai jasa pertambangan.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Dalam ketentuan tersebut, pemegang IUP/IUPK yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan.
Kadin Konut menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha daerah untuk meningkatkan kapasitas dan mengambil bagian dalam ekosistem jasa pertambangan.
“Kadin Konawe Utara siap berkolaborasi. Kami melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kapasitas pengusaha daerah. Namun, peluang tersebut harus dijawab dengan kesiapan, profesionalisme, legalitas, kompetensi, dan kemampuan memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar Ketua Kadin Konut, Muhammad Osmar, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pertumbuhan industri pertambangan di Konut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan dunia usaha lokal.
Kontraktor daerah yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan, kata dia, diharapkan dapat memperoleh ruang untuk berkembang sebagai bagian dari rantai jasa pertambangan.
Bukan Sekadar Peluang
Kadin Konut juga mengingatkan pelaku usaha lokal agar tidak melihat kebijakan tersebut hanya sebagai peluang mendapatkan pekerjaan.
Pengusaha daerah perlu mempersiapkan perusahaan agar mampu memenuhi standar industri, mulai dari aspek perizinan, kemampuan teknis, keselamatan dan kesehatan kerja, sumber daya manusia, peralatan, permodalan hingga tata kelola perusahaan.
Dengan kesiapan tersebut, kontraktor lokal diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana pekerjaan, tetapi dapat berkembang sebagai mitra usaha yang profesional dan memiliki daya saing.
“Kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Perusahaan pertambangan membutuhkan mitra yang mampu bekerja secara profesional, sementara pengusaha lokal membutuhkan ruang untuk berkembang. Di sinilah pentingnya kolaborasi,” katanya.
Kadin Siap Jadi Jembatan
Sebagai wadah dunia usaha, Kadin Konut menyatakan siap menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah, perusahaan pertambangan dan pelaku usaha daerah.
Kadin mendorong implementasi kebijakan tersebut tetap mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, kompetensi, serta prinsip kemitraan yang sehat.
Menurutnya, makin kuatnya perusahaan lokal di sektor jasa pertambangan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Pertumbuhan perusahaan daerah dinilai dapat membuka peluang bagi tenaga kerja, penyedia barang dan jasa, UMKM, serta sektor ekonomi lainnya.
“Konawe Utara memiliki potensi besar. Yang kita butuhkan adalah dunia usaha lokal yang siap, profesional, dan mampu bersaing. Kadin siap menjadi bagian dari proses tersebut,” tegas Muhammad Osmar.
Kadin Konut berharap kebijakan ESDM tersebut dapat menjadi salah satu momentum untuk memperkuat ekosistem usaha di sekitar wilayah pertambangan dengan tetap menempatkan kepatuhan terhadap regulasi dan kemampuan perusahaan sebagai dasar utama.
