Kadin Sultra Imbau Pengusaha Patuhi Regulasi Pembayaran THR 2022
Kendari – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang mengimbau para pengusaha agar taat pada regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022.
Pengusaha-pengusaha yang berada di bawah naungan organisasi yang dipimpinnya ini, ia menekankan harus siap memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pegawai.
”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, pengusaha kelas menengah hingga besar sudah tidak mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Namun, dirinya tidak memungkiri bahwa di beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Ia meyakini para pengusaha pasti telah mempersiapkan dari jauh-jauh hari untuk memenuhi kewajiban THR.
”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” ucapnya.
Meski demikian, lanjutnya, persoalan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajibannya.
”Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, ekonomi saat ini telah membaik. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa, tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh dengan jangka waktu paling lama tujuh hari sebelum Idufitri 2022.
