Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Kadis Perkebunan dan Hortikultura Koltim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Robusta

0
0
Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Lasky Paemba, digelandang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka usai ditetapkan tersangka korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun anggaran 2021. Foto: Istimewa. (10/7/2025).

Kolaka Timur – Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Lasky Paemba (LP), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka Lasky Paemba disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Herlina Rauf, Kamis (10/7/2025).

Lasky Paemba ditetapkan tersangka bersama dua lainnya, yakni Direktur CV Lumbung Sekawan, Haeruddin (HN), dan Pelaksana CV Lumbung Sekawan, Kalfari Mukky (KM). Ketiganya terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Koltim tahun anggaran 2021, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp626 juta. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Herlina mengatakan kontrak pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim tahun 2021 sebesar Rp4,2 miliar (Rp4.258.600.000). Namun, harga pembelian riil senilai Rp3,6 miliar (Rp3.611.250.000). Uang pengadaan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Koltim 2021.

“Berdasarkan hasil audit BPKP, kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp626.000.000,” kata Herlina melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/7).

Lasky Paemba, Haeruddin, dan Kalfari Mukky, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka hingga 20 hari ke depan atau sejak 10 – 29 Juli 2025. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana ketiga tersangka minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan serta perhitungan BPKP oleh pihak penyidik. Kejari Kolaka kemudian menetapkan dan menahan tiga orang dalam jangka dua puluh hari kerja terhitung tanggal 10 – 29 Juli 2025,” jelas Herlina.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: