Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kajati Sultra Bawakan Materi dalam Giat Rakornas Kemendagri RI di Kendari

Kajati Sultra Bawakan Materi dalam Giat Rakornas Kemendagri RI di Kendari
Suasana sesi materi panel 2 dalam Rakornas Kemendagri RI di Kendari. Foto: Istimewa. (11/4/2023).

Kendari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Selasa (11/4/2023).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebut bahwa kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari tersebut mengangkat tema “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman, dan Harmoni”.

Rakornas tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi se-Indonesia yakni kajati, kapolda, ketua DPRD provinsi, kabinda, kepala BNN provinsi, gubernur, kepala Badan Kesbangpol provinsi, kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan provinsi, kepala Dinas Sosial provinsi, kepala Dinas Pendidikan provinsi, bupati/wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota, dan kepala Badan Kesbangpol kabupaten/kota se-Indonesia.

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat membawakan materi.
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat membawakan materi. Foto: Istimewa. (11/4/2023).

Dody menambahkan, Kajati Sultra menyampaikan materi tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum masalah sosial kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024, peranan kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 jo. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang meliputi bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara, Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta Bidang Intelijen Penegakan Hukum.

Selain itu, mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga menyampaikan materi terkait kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu meliputi SARA, hoaks, ujaran kebencian, black campaign, bullying, dan tindak pidana lain yang berpotensi menimbulkan perhatian atau ketidakpuasan masyarakat.

Baca Juga:  Kemenkumham Tetap Buka Layanan Publik saat Libur Lebaran

“Kejahatan tersebut dinilai menjadi penyebab terjadinya keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah, penyelenggara negara, dan penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang mengabaikan esensi dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan, masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak, menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan, memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu.

Kajati Sultra menerangkan langkah konkret Kejaksaan Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang Pemilu 2024 yaitu membuat juklak dan juknis penanganan perkara pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Di akhir materinya, Patris juga menerangkan peran Kejaksaan RI dalam melakukan koordinasi dengan semua stakeholder penegak hukum dalam menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain, memberikan penyuluhan hukum dan pendidikan hukum kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa.

“Tentunya ini suatu kebanggaan karena Pak Kajati diberikan kepercayaan oleh Kemendagri untuk memberikan materi dalam Rakornas tersebut ,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten