Kakak Beradik Diperkosa Sepupu Usai Dicekoki Miras di Kendari
Kendari – Kakak beradik diperkosa sepupunya usai dicekoki minuman keras (miras) di salah satu hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (25/6/2023).
Wakapolresta Kendari, AKB Saiful Mustofa mengatakan, pelaku berinisial DD (23), sedangkan korban sekaligus kakak beradik itu berinisial BJA (17) dan FKH (15).
Aksi pemerkosaan ini bermula saat pelaku mengajak kedua korban di hotel tersebut. Sesampainya di sana, korban meminta DD membelikan makanan. Selanjutnya, pelaku ke luar untuk membeli makanan namun ia juga membeli beberapa botol miras.
Sesampainya di hotel, DD memaksa kedua sepupunya itu mengonsumsi miras yang telah dibeli. Ketiganya pun melakukan pesta miras bersama di dalam hotel itu. Usai miras, kedua korban mabuk dan langsung tertidur. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dan menggilir keduanya.
“Sebelum melakukan aksi pemerkosaan ini, pelaku memaksa para korban mengonsumsi miras,” ujarnya saat ditemui Kendariinfo, Selasa (27/6).
Selanjutnya, BJA dan FKH yang tidak terima langsung melaporkan pelaku ke orang tua korban dan mengadukan DD ke polisi.
Setelah yang mengantongi alat bukti yang cukup, Buser 77 diturunkan dan pelaku diringkus di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/7). Pelaku pun digiring ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku DD saat diinterogasi mengaku khilaf atas semua perbuatannya. Ia juga tak menapik bahwa masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban. Bahkan, pelaku sering pergi di rumah korban.
“Sepupu ku, saya khilaf karena mabuk,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, DD dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
