Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kakanwil DJPb Sultra Imbau Pemda Segera Lakukan Pembayaran THR

Kakanwil DJPb Sultra Imbau Pemda Segera Lakukan Pembayaran THR
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sultra, Syarwan saat diwawancarai oleh awak media. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (26/3/2023).

Sulawesi Tenggara – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarwan mengimbau pemerintah daerah (pemda) di Sultra untuk segera melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

“Kami mengimbau agar pemda kabupaten/kota untuk segera melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” katanya kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, THR ini menjadi salah satu kebahagiaan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing. Selain itu juga bisa mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya THR pastinya mereka yang menerima ini akan berbelanja sehingga perputaran ekonomi bisa terjadi,” harapnya.

Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 diatur sebagai berikut:

-THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

-THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten