Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kanit Provos Polsek Lapandewa, Busel yang Diduga Perkosa Pemilik Rumah Makan Ditetapkan Tersangka

0
0
Wakapolres Buton, Kompol Yulianus (tengah kiri), saat memaparkan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kanit Provos Polsek Lapandewa, Aipda S, kepada perempuan berinisial N, pemilik rumah makan di Kabupaten Buton Selatan (Busel). Foto: Istimewa. (11/8/2026).

Buton – Kepala Unit (Kanit) Provos Kepolisian Sektor (Polsek) Lapandewa, Aipda S, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya kepada pemilik rumah makan berinisial N, di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Buton, Kompol Yulianus, mengungkapkan Aipda S diduga melakukan aksi keji tersebut sebanyak dua kali, yakni pada 20 dan 23 Juli 2026 di waktu yang sama, 02.00 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, kekerasan seksual ini terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 dan 23 Juli dengan waktu yang sama pukul 02.00 Wita,” ujar Yulianus, Selasa (11/8/2026).

Tersangka dikabarkan beraksi saat rumah makan milik korban dalam keadaan sepi. Ia dan korban juga disebut tidak lebih dari pelanggan dan pemilik rumah makan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Buton pada Jumat (24/7) pukul 11.00 Wita. Tiga jam setelah laporan tersebut diajukan, pihak kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Setelah korban membuat laporan resmi ke SPKT Polres Buton, dengan gerak cepat tiga jam setelah itu, Aipda S langsung kami amankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buton, sejak Senin (10/8).

“Terhitung 10 Agustus 2026 tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Sunarton.

Atas perbuatannya, tersangka juga akan menjalani penyidikan terkait kode etik dan perkara tindak pidana umum.

Oknum Polisi di Busel Diduga Perkosa Pemilik Rumah Makan, Propam Turun Tangan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: