Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat, Larang Membawa Sajam

Kendari – Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan maklumat berisi larangan membawa senjata tajam (sajam) untuk masyarakat.
Maklumat dikeluarkan resmi sejak 22 Januari 2022 dengan nomor MAK/01/XII/2021. Hal itu karena maraknya kasus kriminalitas menggunakan sajam di Sultra, sehingga Kapolda Sultra mengambil langkah tegas.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan hal tersebut.

“Iya benar,” singkatnya, Senin (24/1/2022).
Berikut empat poin yang tertuang dalam surat Maklumat Kapolda Sultra tentang larangan membawa sajam:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.
2. Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:
a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
b. Dengan segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.





