Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kapolres Pastikan Bakal Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Baubau

0
1
Kapolres Pastikan Bakal Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Baubau
Ilustrasi anak menjadi korban pencabulan. Foto: Istimewa.

Baubau – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk memastikan bakal mengusut tuntas kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bungin menjelaskan, dalam kasus tersebut, pelaku yang diamankan berinisial AS, sedangkan korban sebut saja Bunga (adik pertama AS) dan Melati (adik kedua AS). Aksi pencabulan itu pertama kali terjadi pada Desember 2022.

“Pertama kali berbuat ini, pelaku menidurkan adiknya bernama Bunga kemudian diam-diam mencabuli adiknya yang sementara tidur di salah satu BTN yang ada di Kecamatan Betoambari. Pelaku ini 3 kali melancarkan aksinya,” ujar Bungin melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida, Sabtu (11/3).

Tidak hanya itu, pelaku kembali melancarkan aksinya kepada adik keduanya bernama Melati dengan motif yang sama.

Aksi pelaku terungkap pada saat korban Bunga mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tua pelaku, sehingga orang tua pelaku langsung mengecek kemaluan korban Bunga dan orang tua pelaku melihat kemaluan korban sudah robek.

“Kemudian ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal itu ke Polres Baubau,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Baubau telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban termasuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Baubau. Bahkan, saat pemeriksaa terhadap pelaku, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku tanpa paksaan dan intimidasi.

Setelah dilakukan penyidikan serta interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas pengakuan itu, serta bukti bukti lain berupa saksi serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yang melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Baubau,” imbuh Taufik.

Taufik mengungkapkan, di tengah perjalanan penyidikan pelaku dikeluarkan dari tahanan Polres Baubau atas permohonan penangguhan penahanan dari orang tua pelaku.

Namun dengan ditangguhkannya penahanan pelaku dari tahanan, Polres Baubau tidak menjadikan proses penanganannya berhenti. Proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan (P21).

“Saat ini penyidik pembantu masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU guna kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: