Kapolresta Kendari Beberkan Lokasi yang Tak Boleh Dijadikan Tempat Unjuk Rasa

Kendari – Penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa sudah menjadi hak bagi setiap warga negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Meski begitu, dalam undang-undang tersebut juga telah diatur tentang beberapa tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk berunjuk rasa.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman membeberkan, beberapa tempat di Kota Kendari yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi berunjuk rasa, yakni tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, dan lokasi objek vital nasional.
“Waktunya juga sudah diatur sampai pukul 18.00 WITA dan untuk di hari libur nasional juga tidak diperbolehkan ada unjuk rasa,” beber Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat ditemui Kendariinfo di ruangannya, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Eka juga mengungkapkan, beberapa hal yang bisa mengarah ke tindak pidana saat melakukan penyampaian pendapat, seperti melakukan blokade jalan yang mengakibatkan terhambatnya aktivitas berlalu lintas masyarakat dan merusak fasilitas umum.
“Itu bisa kena pidana, Pasal 192 KUHP ancamannya 9 tahun, jika mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa sampai 15 tahun. Dan koordinator lapangannya bisa ditambahkan Pasal 190 KUHP tentang penghasutan,” lanjutnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra itu juga menyebutkan bahwa pihaknya akan selalu bersedia untuk melayani, mengawal, dan menjaga masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat sesuai dengan prosedur.
“Kami akan selalu siap melayani, mengawal, dan menjaga masyarakat yang mau menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa agar melakukannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.





