Kapolresta Kendari Imbau Masyarakat agar Tak Demo Malam Hari

Kendari – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan aksi demonstrasi pada malam hari.
Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Sudah ada tata caranya di dalam situ (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998). Terutama waktunya, paling lama sampai pukul 18.00 WITA,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (7/10/2022).
Selain itu, pihaknya juga banyak menerima aduan dari masyarakat yang merasa diresahkan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan pada malam hari.
“Sudah banyak aduan yang masuk, warga resah dengan aksi (demonstrasi) pada malam hari,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, selama surat pemberitahuan aksi masuk di Polresta Kendari, pihaknya selalu siap untuk mengawal, mengamankan, dan melayani aksi tersebut untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan aturan yang ada.
“Namun, jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” tambahnya.
Bahkan, jika elemen masyarakat tetap melakukan aksi demonstrasi pada malam hari, Polresta Kendari akan melakukan upaya penegakan hukum.
“Kami tetap akan mengedepankan tindakan persuasif, seperti mengimbau untuk tidak menyalahi aturan. Bila masih tidak mengindahkan imbauan kami, kami akan lakukan upaya penegakan hukum,” pungkasnya.





