Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Disidang Etik soal Permintaan Rp2 Juta dalam Kasus Supriyani
Sulawesi Tenggara – Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin diperiksa atas dugaan pelanggaran etik. Keduanya terindikasi kuat meminta dan menerima uang Rp2 juta dalam kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik. Dia menyebut kedua personel disidang etik setelah memeriksa beberapa polisi dan pihak terkait soal adanya permintaan uang Rp2 juta.
“Dari keterangan-keterangan itu, Bidpropam Polda Sultra melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga meminta uang Rp2 juta. Dalam hal ini oknum kapolsek dan kanit reskrim,” kata Sholeh, Selasa (5/11).
Sholeh mengungkapkan Bidpropam Polda Sultra juga masih mendalami terkait informasi permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses kasus Supriyani. Sholeh menyebut hal itu menjadi komitmen Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dalam penanganan oknum polisi yang nakal saat bertugas melayani masyarakat.
“Soal ini (Rp50 juta) masih kita dalami dari beberapa orang. Bapak Kapolda Sultra komitmen terhadap oknum yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas,” ujarnya.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, sebelumnya telah menyampaikan bahwa kliennya sempat memberikan uang Rp2 juta kepada Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris. Uang Rp2 juta agar Supriyani tidak ditahan di Polsek Baito.
“Ada juga Rp2 juta yang diberikan ke kapolsek agar (Supriyani) tidak ditahan. Itu diberikan Ibu Supriyani melalui kepala desa,” ungkap Andre.
Kasus Guru Supriyani Dituduh Menganiaya Siswa SD di Baito, Konsel Berujung Didamaikan