Kapus dan Bendahara Puskesmas Lohia Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Kesehatan
Muna – Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Kepala Puskesmas Lohia berinisial WM (39) dan bendaharanya berinisial U (41) sebagai tersangka dugaan korupsi dana kesehatan, Senin (9/12/2024).
Keduanya diseret ke meja hijau terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) kapitasi dan bantuan operasional kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 sampai 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang sah.
“Kedua tersangka secara bersama-sama mengarahkan untuk menarik anggaran yang telah ditransfer ke rekening programer. Mereka kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30 persen dana BOK tahun anggaran 2023 sampai 2024, serta dana JKN kapitasi 2023 dan Januari sampai Juni 2024,” ungkap Hamrullah melalui keterangan resminya.
Dari potongan 30 persen itu kemudian dibagi-bagi untuk kedua tersangka, dana taktis, dan dinas kesehatan (dinkes). Dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOK tahun 2023 dan 2024, terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, seperti biaya kasus luar biasa tahun 2023 dan 2024, biaya makan minum, serta pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal.
“Para tersangka bersama-sama tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan anggaran, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp700 juta,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Laode Fariadin, menambahkan atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.