Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Karantina Sultra Musnahkan 34 Kg Daging Sapi Ilegal dan Puluhan Sampel Laboratorium Kedaluwarsa

Karantina Sultra Musnahkan 34 Kg Daging Sapi Ilegal dan Puluhan Sampel Laboratorium Kedaluwarsa
Pemusnahan 34 kg daging sapi serta puluhan sampel laboratorium kedaluwarsa oleh Karantina Sultra. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (18/11/2025).

Kendari – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan berbagai media pembawa yang melanggar ketentuan karantina, termasuk 34 kilogram daging sapi ilegal di Kantor Karantina Sultra, Selasa (18/11/2025).

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sultra, Abd. Rachman, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah pihaknya menahan paket daging sapi asal Jakarta yang masuk melalui Bandara Haluoleo Kendari tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan. Pengiriman itu dinilai melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Media pembawa HPHK ini tidak memiliki dokumen karantina sehingga kami lakukan penahanan. Tahap selanjutnya seharusnya penolakan, namun pihak terkait tidak bersedia, sehingga kami melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Menurut Rachman, pengawasan dilakukan 24 jam di pintu pemasukan dan pengeluaran, dengan dukungan kepolisian dan UPBU Bandara Haluoleo Kendari. Dalam penanganan kasus tersebut, pengirim paket tercatat menggunakan identitas tidak jelas, sementara penerima berinisial R telah dipanggil dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Secara terpisah, Kepala Karantina Sultra A. Azhar mengapresiasi sinergitas antar-instansi terkait yang terjalin di lapangan sehingga penyeludupan daging dapat ditemukan. Daging tersebut sangat berisiko membawa penyakit antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kami memastikan setiap media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat dikonsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujar Azhar.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Gubuk hingga Sita Mesin Diesel Milik Penambang Emas Ilegal di Bombana

Selain memusnahkan daging sapi ilegal, Karantina Sultra juga memusnahkan arsip sampel laboratorium yang telah melewati masa simpan atau kedaluwarsa sesuai standar MUTU ISO 17025:2017. Sampel yang dimusnahkan meliputi serum, sisa uji produk daging ayam, babi, sapi, serta berbagai komoditas pertanian seperti kopra, jagung, kedelai, vanili, medek, kemiri, kakao, beras, tepung kelapa, hingga kernel kelapa sawit. Produk perikanan berupa ikan, udang, dan kepiting juga termasuk dalam daftar pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan keamanan hayati dan mencegah risiko penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Sultra.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten