Karantina Sultra Perluas Pengawasan Komoditas pada Jalur Mudik, Termasuk di Pelabuhan Nonresmi

Kendari – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan intensitas pengawasan lalu lintas komoditas pada jalur mudik di berbagai titik, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan resmi.
Langkah ini dilakukan melalui Operasi Patuh Karantina yang digelar pada Selasa (17/3/2026), dengan fokus pada pergerakan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang berpotensi meningkat seiring mobilitas masyarakat ketika mudik Lebaran.
Kepala Balai Karantina Sultra Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan di titik resmi, tetapi juga menjangkau pelabuhan yang memiliki aktivitas tinggi, seperti Pelabuhan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Pelabuhan Torobulu memang belum ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina. Namun karena menjadi jalur transportasi yang cukup ramai dan berpotensi menjadi lintasan komoditas antarwilayah, kami tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit,” ujarnya.
Menurutnya, setiap komoditas yang dilalulintaskan tanpa melalui prosedur karantina memiliki risiko terhadap penyebaran hama dan penyakit yang dapat berdampak pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
“Kepatuhan terhadap prosedur karantina sangat penting untuk menjaga keamanan hayati serta melindungi sumber daya alam dari ancaman organisme pengganggu yang dapat berdampak luas bagi masyarakat,” jelas Azhar.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman, mengungkapkan dalam pengawasan di lapangan masih ditemukan komoditas yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Komoditas tersebut di antaranya berupa ayam, sayuran segar, serta hasil perikanan yang dibawa masyarakat untuk kebutuhan konsumsi maupun perdagangan antarwilayah.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang akan dilalulintaskan antarwilayah tetap harus memenuhi persyaratan karantina, termasuk memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ungkap Rachman.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat, meskipun penindakan tetap akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
“Namun apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja atau berulang, tentu akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tutupnya.





