Kartu Nikah Diganti Digital, Begini Cara Dapatkannya

Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi mengganti kartu nikah menjadi digital per Agustus 2021.
Kartu nikah digital sebenarnya sudah dirilis sejak Mei 2021 lalu. Kepastian penggantian ini didapatkan setelah terbitnya Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dikutip dari situs resmi Kemenag RI, Senin (9/8/2021).
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Kartu nikah digital ini bisa didapatkan pasangan calon pengantin yang baru akan menikah ataupun pasangan yang sudah lama menikah.
Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin yang akan menikah:
- Pasangan calon pengantin mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.
- Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran nikah.
- Isi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Sesudah akad nikah, pasangan pengantin akan dikirimkan kartu nikah digital melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan di Simkah Web dalam bentuk tautan.
- Soft file yang akan diterima tersebut bisa dicetak oleh pasangan pengantin di mana pun.
Cara mengurus kartu nikah digital bagi pengantin yang sudah lama menikah:
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah untuk mengajukan kartu nikah digital
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam Simkah Web.
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.





