Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Karutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP dan Tipu Wanita Ratusan Juta

Karutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP dan Tipu Wanita Ratusan Juta
Rutan Kelas IIB Kolaka. Foto: Istimewa

Kolaka – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Langkah itu diambil buntut temuan warga binaan atau narapidana yang kedapatan menggunakan handphone (HP) di dalam sel dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.

Kepada Kendariinfo, Bambang membenarkan informasi jika dirinya dinonaktifkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sejak hari ini, Rabu (29/10/2025).

“Iya benar mas. Hari ini mas,” singkatnya.

Bambang juga mengakui bahwa ada seorang narapidana pria berinisial Y yang telah menggunakan HP dan menipu seorang wanita berinisial N. N tertipu oleh Y hingga Rp210 juta.

“Benar terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan handphone yang dilakukan oleh warga binaan dari Rutan Kelas IIB Kolaka,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Bambang, pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dan komitmen antara Polresta Kendari dengan Rutan Kelas IIB Kolaka dalam mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dari pemeriksaan terhadap Y, pelaku mengakui jika HP tersebut disediakan oleh petugas dari Rutan Kelas IIB Kolaka.

“Menurut pengakuan tersangka Y, handphone yang digunakan untuk menipu disediakan oleh seorang petugas,” bebernya.

Olehnya itu, petugas yang belum diketahui identitasnya itu sedang diperiksa guna diberikan efek jera. Bambang juga menyadari jika penonaktifan dirinya adalah konsekuensi yang diterima dalam kasus tersebut.

“Petugas tersebut masih dalam status saksi di Polresta Kendari. Namun begitu, pihak Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan tindakan dengan melakukan pemanggilan terhadap petugas tersebut untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kenalan di Medsos, Pria Ini Tipu Mahasiswi Kendari hingga Ratusan Juta

Diberitakan sebelumnya, Y ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari di Rutan Kelas IIB Kolaka, Kamis (23/10). Saat ditangkap, Y mengaku sebagai anggota TNI AL dan menjanjikan akan menikahi korban jika menuruti kemauannya.

Pada suatu kesempatan, pelaku melakukan video call sex (VCS) dengan korban. Ternyata, pelaku diam-diam merekam layar saat VCS berlangsung. Ketika pelaku meminta uang tetapi tidak dipenuhi, ia mengancam akan menyebarkan video tersebut ke publik. Y pun berhasil menipu korban hingga Rp210 juta.

Pelaku Pemerasan Wanita Kendari Rp210 Juta Ternyata Napi, Mengaku TNI hingga Janjikan Nikah

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten