Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Karyawan di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Uang dan Barang Swalayan

0
0
Pria berinisial MS (21) ditangkap polisi atas dugaan pencurian uang dan barang swalayan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (21/10/2025).

Kendari – Polisi menangkap karyawan swalayan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/10/2025). Pria berinisial MS (21) ditangkap atas dugaan pencurian uang dan sejumlah barang di tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan MS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/X/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tanggal 21 Oktober 2025.

“Pelaku merupakan karyawan di swalayan itu. Ia telah melakukan pencurian uang dan barang secara bertahap sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025,” ujar Welliwanto, Rabu (22/10).

Kasus tersebut terungkap setelah dua kasir swalayan berinisial A dan C melapor kepada kepala toko bahwa uang di laci kasir kerap berkurang tanpa sebab yang jelas. Menindaklanjuti laporan itu, kepala toko memeriksa rekaman CCTV dan menemukan MS sedang mengambil uang dari laci kasir.

“Setelah dilakukan audit terhadap barang-barang di swalayan, ditemukan pula banyak barang yang hilang. Hasil audit tersebut sesuai dengan pengakuan pelaku yang mengakui perbuatannya,” kata Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian secara berulang selama bekerja di swalayan tersebut. Total kerugian swalayan mencapai Rp15,1 juta.

“Pelaku akhirnya diamankan manajer swalayan dan diserahkan ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Kendari. Penyidik akan menjerat MS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: