Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Karyawan PT OSS Konawe Tewas Tertimpa Dinamo Mesin Crane, Kemenaker Temukan Pelanggaran K3

0
0
Karyawan PT OSS Konawe Tewas Tertimpa Dinamo Mesin Crane, Kemenaker Temukan Pelanggaran K3
PT OSS di Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa.

Kendari – Karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial II (25) mengalami kecelakaan kerja pada Selasa (6/8/2024). Akibat kejadian tersebut, korban yang bertugas di bagian crew tungku tewas tertimpa dinamo mesin crane.

Belakangan terungkap, Kemenaker menemukan pelanggaran terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jhonal Prayogo, mengatakan saat kejadian korban tengah bekerja. Tiba-tiba ia tertimpa patahan crane gantung mengenai kakinya.

“Patahan alat tersebut jatuh dari lantai 2 dan mengenai kaki korban. Kakinya patah, meninggal korbannya,” katanya, Jumat (9/8).

Akibat kejadian itu, FKSPN Sultra melaporkan kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra terkait kurangnya pengawasan K3 saat bekerja.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), turun melakukan investigasi di PT OSS.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra, Niar mengaku menemukan pelanggaran K3 yang dilakukan perusahaan berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini.

“Prinsipnya, setiap kecelakaan kerja, baik kasusnya ringan maupun berat atau fatal itu wajib dilaporkan. Tetapi yang terjadi, PT OSS hanya melaporkan sekian kasus, dan ratusan kasus tidak dilaporkan,” tuturnya.

Kata Niar, aturannya jelas. Setiap kejadian peristiwa kecelakaan, perusahaan wajib hukumnya untuk melaporkan ke instansi terkait, sebagaimana yang diatur di Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Niar, pada periode 1 Juni 2023 – 30 Juni 2024, terdapat 133 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan PT OSS. Sementara laporan kecelakaan kerja yang dilaporkan PT OSS ke Disnakertrans Sultra, hanya delapan kasus, termasuk kasus kecelakaan kerja menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Selasa (6/8).

“Kami harapkan ketika ada kasus, laporan jangan ke person to person, harus langsung ke Disnakertrans Sultra untuk kami register, dan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.

Dia juga mengungkapkan, Tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker beberapa waktu lalu di PT OSS, menemukan beberapa pelanggaran lain.

Di antaranya, PT OSS tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik ke Disnakertrans Sultra, tidak menjalankan sistim manajemen K3, dan tidak memasang rambu-rambu K3 di sekitar lokasi kerja karyawan.

“Rambu-rambu atau pemberitahuan misal jangan lewat di tempat ini, awas bahaya. Itu tidak ada rambu-rambunya. Padahal, setiap laporan kecelakaan kerja, PT OSS selalu menyebut di dalam laporannya itu, karyawan kurang taat. Sedangkan syarat-syarat K3 di area kerja karyawan belum terlaksana,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: