Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Karyawati di Kendari Diri Diringkus Polisi Gegara Tipu Warga, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Karyawati di Kendari Diri Diringkus Polisi Gegara Tipu Warga, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta
Karyawati berinisial RHL (34) yang diringkus Polsek Baruga karena menipu sejumlah warga Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang karyawati di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RHL (34) diringkus oleh Polsek Baruga gara-gara melakukan penipuan terhadap tujuh orang warga. Akibat kejadian itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp252 juta.

Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo, mengatakan RHL adalah admin yang bekerja sebagai agen LPG 3 kilogram di PT Taruna Syahindo Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia diringkus di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (25/10/2024).

“Pelaku diringkus karena melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap tujuh orang warga,” katanya, Minggu (27/10).

Awalnya, para korban mendatangi agen tersebut untuk mengajukan permohonan pendirian pangkalan LPG 3 kilogram dan bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan akan mempermudah dan mempercepat semua urusan pendirian pangkalan yang dimaksud.

Tetapi, ada nominal uang yang harus diberikan oleh para korban kepada pelaku jika urusan mereka ingin dipercepat. Jumlahnya bervariasi dan rata-rata puluhan juta.

“Para korban ini tujuh orang. Mereka memberikan uang kepada pelaku, totalnya itu Rp252 juta,” bebernya.

Dengan uang yang diberikan itu, pelaku menjanjikan urusan permohonan pendirian pangkalan akan selesai dalam waktu 3 bulan. Tetapi, hingga kini belum terselesaikan dan uang tersebut ternyata tidak masuk di perusahaan, namun digunakan sendiri oleh pelaku.

Baca Juga:  Siswa Perwira Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Baruga Kendari, 1 Remaja dan Sajam Diamankan

“Modusnya permudah urusan. Ternyata itu uang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku,” tambahnya.

Merasa tertipu, lanjut Agung, para korban melaporkan pelaku ke Polsek Baruga pada Kamis (24/10). Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, RHL telah dibawa di Polsek Baruga dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten