Kasasi Ditolak, 2 Warga Torobulu Resmi Bebas dari Tuntutan Hukum PT WIN

Konawe Selatan – Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (43), dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi bebas dari segala tuntutan hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Kepastian itu setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Membebankan biaya perkara seluruh tingkat pengadilan dan tingkat kasasi kepada negara,” bunyi putusan MA Nomor 4146 K/Pid.Sus-LH/2025.
Penolakan kasasi tersebut untuk perkara Nomor 59/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl atas nama Haslilin yang diputuskan pada Rabu, 18 Juni 2025. Sementara upaya kasasi perkara Nomor 58/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl atas nama Andi Firmansyah sudah lebih dulu ditolak MA pada Senin, 24 Maret 2025.
Lewat dua putusan penolakan kasasi, Haslilin dan Andi Firmansyah resmi bebas dari segala tuntutan hukum PT WIN. Upaya kriminalisasi PT WIN terhadap Haslilin dan Andi Firmansyah bermula ketika keduanya bersama 30 warga Torobulu mempertanyakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kepada perusahaan pada Senin, 6 November 2023 lalu.
Bukannya menunjukkan dokumen amdal, PT WIN justru melaporkan warga ke polisi, karena dianggap menghalangi aktivitas penambangan nikel. Dari 32 warga Torobulu yang dilaporkan, Haslilin dan Andi Firmansyah berhasil diseret ke meja hijau. Untungnya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo membacakan vonis bebas terhadap keduanya pada Selasa, 1 Oktober 2024. Namun, JPU dari Kejari Konsel mengajukan kasasi yang pada akhirnya ditolak MA.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, yang turut mengadvokasi Haslilin dan Andi Firmansyah menilai penolakan kasasi merupakan bentuk penegakan hukum atas kebenaran perjuangan warga dalam mempertahankan lingkungan hidupnya dari kerusakan. Menurutnya, keputusan MA akan menjadi preseden penting perjuangan masyarakat di seluruh Indonesia yang menghadapi tekanan industri ekstraktif dan aparat negara.
“Kriminalisasi terhadap Haslilin dan Andi Firmansyah sejak awal merupakan bentuk intimidasi terhadap gerakan rakyat yang menolak perusakan hutan dan tanah adat mereka. Namun, keputusan Mahkamah Agung ini menjadi pengingat bahwa lingkungan hidup sehat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” kata Andi, Senin (14/7/2025).





