Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasat Reskrim Muna Sampaikan Permohonan Maaf pada Keluarga Usai Menangkap Sepupunya

Kasat Reskrim Muna Sampaikan Permohonan Maaf pada Keluarga Usai Menangkap Sepupunya
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy mencium tangan tersangka kasus pencabulan yang merupakan sepupunya. Foto: Humas Polres Muna. (10/5/2022).

Muna – Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permohonan maaf ini disampaikan karena Astaman telah menangkap sepupunya inisial LD (49) pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 02.30 WITA atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada keluarga besar saya yang berada di Buton Tengah. Saudara LD merupakan kerabat saya karena neneknya dan kakek saya adalah kakak beradik kandung. Mohon maaf saya yang sebesar-besarnya,” ucap Astaman, Selasa (10/5).

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy bersama sepupunya inisial LD yang merupakan tersangka pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy bersama sepupunya inisial LD yang merupakan tersangka pencabulan. Foto: Istimewa. (10/5/2022).

Astaman menyebut, korban pencabulan inisial R (19) merupakan warga Kecamatan Gu, Buteng. Aksi pencabulan LD terhadap R terjadi pada tahun 2015 lalu di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna. Bahkan, aksi bejatnya terus dilakukan hingga tahun 2021.

“Saat itu korban masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Korban kini berbadan dua dan hamil 8 bulan,” bebernya.

Usai menyampaikan permohonan maaf, polisi berkelahiran 1995 itu mencium tangan dan memeluk sepupunya sebelum akhirnya pelaku LD digiring dalam penjara.

Dia mengatakan, tidak tega melihat sepupunya yang usianya memasuki setengah abad menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Tetapi, sebagai efek jerah dan pelajaran bagi masyarakat lainnya, ia menegaskan bahwa sepupunya LD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini juga sebagai bentuk ketegasan kami terhadap pelaku kejahatan. Siapa pun yang bersalah akan disanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami profesional dan tegas menjalankan tugas,” tegas Astaman.

Baca Juga:  Komposisi Bacaleg Dinilai Petarung, PKB Sultra Optimis Kantongi Kursi DPR dan Menangkan AMIN di Pilpres 2024

Sebelumnya, LD ditangkap oleh Satreskrim Polres Muna pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 02.30 WITA. LD terbukti bersalah telah mencabuli gadis inisial R (19) pada tahun 2015 lalu di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cabuli Gadis Selama 6 Tahun hingga Hamil 8 Bulan, Pria asal Buteng Diamankan Polres Muna

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten