Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kasatpol PP Kendari Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin Usaha bagi Pelanggar SE Ramadan

0
0
Kasatpol PP Kendari, Maman Firmasyah. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (23/2/2026).

Kendari – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kendari, Maman Firmansyah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Maman mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaku usaha, khususnya terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), larangan penjualan minuman beralkohol, serta kewajiban penggunaan tirai bagi rumah makan yang beroperasi di siang hari.

“Pemantauan terhadap kepatuhan atas surat edaran Wali Kota Kendari itu terus kami laksanakan, bukan hanya pada 16 hingga 17 Februari kemarin, tetapi kami pantau setiap hari, baik siang maupun malam,” ujar Maman saat diwawancarai Kendariinfo, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan.

“Kalau tidak kami langsung berikan tindakan tegas yakni surat peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Menurutnya, sejauh ini tingkat kepatuhan pelaku usaha tergolong baik. Meski demikian, masih ditemukan beberapa rumah makan yang belum memasang tirai penutup saat beroperasi di siang hari. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas langsung memberikan teguran di tempat agar segera dipatuhi.

Rumah Makan hingga Warkop di Kendari Diwajibkan Pasang Tirai Selama Ramadan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: