Kasus Guru Agama Aniaya Siswa di Muna Berakhir Damai
Muna – Kasus penganiayaan guru agama berinisial A terhadap siswa SDN 1 Towea berinisial LMEG di Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir damai.
Kepala SDN 1 Towea, Amin, mengungkapkan A dan keluarga LMEG sepakat menempuh jalur kekeluargaan. Kedua belah saling memaafkan berkat upaya mediasi kepolisian, pihak sekolah, dan pemerintah setempat, Senin (28/10/2024).
“Alhamdulillah sudah damai,” katanya, Jumat (2/11).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, mengatakan dugaan penganiayaan A kepada LMEG terjadi di depan pintu salah satu kelas di SDN 1 Towea, Jumat (4/10) lalu
Awalnya seluruh siswa diarahkan untuk kerja bakti di lingkungan sekolah. Namun korban diduga tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga A memukul LMEG menggunakan sapu lidi.
Usai kejadian, korban melaporkan ke orang tuanya dan langsung melaporkan A ke Polsek Towea. Indra menyebut proses hukum dalam kasus itu sempat bergulir, tetapi A tidak ditahan. Pihaknya juga berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
“Gurunya tidak ditahan. Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Alhamdulillah sudah selesai,” pungkasnya.
Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi, Guru Agama Dipolisikan di Polsek Towea Muna