Kasus Guru Honor Diduga Aniaya Siswa, Polres Konsel Pastikan Ungkap secara Transparan
Konawe Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) memastikan mengungkap kasus dugaan penganiayaan guru honor bernama Supriyani terhadap siswanya berinisial D (6) dilakukan secara transparan sampai terang-benderang.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, menjelaskan dugaan penganiayaan itu terungkap saat ibu D, Nurfitriana, melihat bekas luka di paha anaknya, Kamis (25/4/2024). Saat diinterogasi, D mengaku jatuh bersama bapaknya di sawah, sehingga menyebabkan luka pada paha.
“Awalnya anak itu mengaku jatuh di sawah. Makanya luka di paha,” kata Febry, Senin (21/10).
Keesokan harinya, ayah D, Aipda Wibowo Hasyim, memandikan anaknya. Wibowo saat itu melihat bekas luka pada paha kiri dan kanan D. Wibowo lalu bertanya kepada istrinya, Nurfitriana. Pengakuan istrinya, D jatuh di sawah.
Namun polisi yang bertugas di Polsek Baito itu tidak percaya begitu saja. Sebab Wibowo mengaku sudah berpengalaman di institusi kepolisian. Wibowo meyakini bahwa luka di paha anaknya bukan karena terjatuh, melainkan bekas pukulan.
“Makanya anaknya itu dibujuk-bujuk terus supaya jujur. Dia (D) akhirnya jujur dan menyebut nama mamanya Alfa (ibu Supriyani) yang memukulnya. Kejadiannya di sekolah pada Rabu (24/4),” tutur Febry usai mendengar penjelasan Wibowo.
Di hari Jumat tersebut, Wibowo dan istrinya ke Polsek Baito untuk melakukan mediasi bersama Supriyani. Tetapi guru honor tersebut tidak mau mengaku dan meminta orang tua D membuktikan tudingan penganiayaan tersebut.
Untuk pengungkapan dan ditemukan titik terang, orang tua D memilih mengadukan kasus itu ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik Polsek Baito memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk melakukan pertemuan untuk mediasi,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, ada satu momen ketika Supriyani mendatangi rumah Aipda Wibowo Hasyim untuk meminta maaf dan mengakui semua perbuatannya. Saat itu, Wibowo masih meminta waktu, sebab istrinya belum menerima permintaan maaf Supriyani.
Tetapi Wibowo tiba-tiba mendengar kabar yang beredar bahwa permintaan maaf Supriyani tidak ikhlas, melainkan terpaksa atas instruksi seorang penyidik di Polsek Baito. Istri Wibowo pun naik pitam dan niatnya untuk memaafkan Supriyani makin jauh.
“Ibu Supriyani ini sudah datang minta maaf berkali-kali. Sama kepsek, guru-guru, kades, dan suaminya. Namun dia membuat cerita berbeda di luar. Makanya kasus ini berlanjut dan mediasi yang dilakukan gagal terus,” paparnya.
Karena sudah ada titik temu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 3 Juni 2024. Gelar perkara penetapan tersangka pun dilakukan pada 3 Juli 2024.
Pada tanggal 15 Juli 2024, pemeriksaan Supriyani sebagai tersangka dilakukan, tetapi tidak ditahan. Proses hukum dalam kasus tersebut berlanjut sampai akhirnya pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan JPU Kejari Konsel.
“Termasuk isu meminta uang Rp50 juta, Pak Wibowo membantah. Ia memang dibawakan amplop oleh suami guru itu, tetapi ditolak. Makanya diambil kembali oleh kepala desa,” paparnya.
Febry menegaskan, proses penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka, dan pelimpahan berkas hingga penahanan yang dilakukan Kejari Konsel dilakukan secara transparan. Bahkan upaya mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali, meskipun tidak ada titik terang.
“Pada dasarnya, kami dari Polres Konsel mengungkap kasus ini secara transparan,” pungkasnya.
DPRD Sultra Minta Penahanan Supriyani Ditangguhkan, Tariala: Kasusnya Dibuat-buat
