Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kasus Istri Gerebek Suami dan Wanita Lain di Indekos Kendari Berakhir Damai

Kasus Istri Gerebek Suami dan Wanita Lain di Indekos Kendari Berakhir Damai
Kesepakatan damai dalam kasus dugaan perzinaan dan penganiayaan antara pihak pelapor (istri) dan terlapor (suami) di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan perselingkuhan dan penganiayaan yang sempat bergulir di Polresta Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan mencabut seluruh laporan polisi yang telah diajukan.

Kasus ini melibatkan istri berinisial JM (24). Ia melaporkan suaminya inisial MR dan terduga pelakor inisial EL atas dugaan perselingkuhan di Polresta Kendari Jumat (16/1/2026). Bahkan, JM juga melaporkan keduanya di Polda Sultra atas dugaan penganiayaan pada Senin (19/1).

Kesepakatan perdamaian itu disampaikan oleh kuasa hukum pihak terlapor, Yusran Yastono Yasin Idrus, Rabu (4/2). Ia mengatakan, proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak, masing-masing kuasa hukum, serta disaksikan perwakilan keluarga besar pelapor dan terlapor.

“Kami selaku kuasa hukum terlapor bersama pelapor, didampingi kuasa hukumnya masing-masing dan dihadiri keluarga kedua belah pihak, telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” ujar Yusran.

Yusran menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan. Laporan dugaan penganiayaan yang terdaftar di Polresta Kendari serta laporan dugaan perzinaan di Polda Sultra dinyatakan dicabut oleh masing-masing pihak.

“Kami dari pihak terlapor mencabut laporan yang dibuat di Polresta Kendari. Begitu pula pihak pelapor, bersama kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi yang ada di Polresta Kendari dan Polda Sultra,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Slip UKT, Puluhan Mahasiswa UHO Kendari Tertipu

Menurut Yusran, perdamaian ini lahir dari iktikad baik kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan hukum yang sempat mencuat ke publik.

“Intinya, kedua belah pihak telah berbesar hati untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah JM menggerebek suaminya, MR dan EL di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (16/1). Namun, seiring tercapainya kesepakatan damai, seluruh proses hukum atas laporan tersebut dinyatakan dihentikan.

Digerebek di Indekos, Suami dan Terduga Pelakor Kompak Keroyok Istri Sah di Kendari

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten