Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kasus Kecelakaan di Konawe, Polisi Temukan Unsur Pidana dan 1 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kasus Kecelakaan di Konawe, Polisi Temukan Unsur Pidana dan 1 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi. Foto: Istimewa.

Konawe – Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Besu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (15/9/2024) malam. Akibat kejadian itu, satu orang pelaku ditangkap dan terancam 7 tahun penjara.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, menerangkan pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FAP (19), warga Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Penetapan tersangka terhadap FAP, kata Ahmad, didasarkan pada hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Konawe dan jajaran Polsek Bondoala. Di mana, FAP terbukti dengan sengaja menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban berinisial AA.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Aziz Husein Lubis.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Aziz Husein Lubis. Foto: Istimewa.

“Inisial AA meninggal dunia. Motor yang dia tumpangi bersama dua rekannya inisial RS dan LM jatuh usai ditendang oleh pelaku FAP,” katanya, Selasa (1/10).

Kapolres Konawe menegaskan, kasus tersebut mulanya berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi, adanya keterangan sejumlah saksi dan pengakuan FAP, insiden tersebut mengarah pada unsur pidana.

Olehnya itu, FAP disangka atas perbuatan penganiayaan atau kealpannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Luka-Luka sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 359 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Ratusan Tim Pemenangan Siska-Sudirman Dilantik, Siap All Out Unggulkan Jagoan di Pilwali 2024

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Konawe,” tegas Ahmad.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, memastikan akan melakukan pengungkapan dalam kasus tersebut secara terang benderang.

“Pada dasarnya kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, termasuk kasus yang saat ini sedang bergulir,” tuturnya.

Saat ini, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu, penyidikan dalam kasus tersebut terus bergulir. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan ia berharap agar keluarga korban memercayakan kasus ini sepenuhnya di tangan kepolisian.

Polsek Bondoala Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan yang Telan Korban Jiwa di Morosi Konawe

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten