Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kasus Korupsi Dana Bantuan di SMKN 2 Kendari Dilimpahkan ke Kejari

0
0
Kasus Korupsi Dana Bantuan di SMKN 2 Kendari Dilimpahkan ke Kejari
Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari berinisial MFS saat ditahan oleh penyidik Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (2/11/2023).

Kendari – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari. Foto: Istimewa. (22/10/2024).

Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000).

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” tambahnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Korupsi Dana Bantuan Sebesar Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Ditahan Polisi

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: