Kasus Korupsi Mantan Sekda Kendari, Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (14/8/2025). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp300 juta.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja rutin tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp444.528.314.
“Tuntutan yang kami ajukan sudah berdasarkan fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan, Sabtu (16/8).
Selain Nahwa Umar, dua terdakwa lain yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis turut dituntut. Ariyuli dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan, sementara Muchlis dituntut 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp100 juta.
Kejari Kendari menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Kami menilai kerugian negara harus dipulihkan, dan tanggung jawab pelaku harus ditegakkan. Itu adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik,” tambah Marwan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang berikutnya ditetapkan pada 27 Agustus 2025 dengan agenda pledoi.
Terdakwa Ningsih Bongkar Sisi Gelap Nahwa Umar dalam Sidang Korupsi Setda Kendari





