Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasus Narkoba Makin Eksis, Polisi Kembali Amankan Pengguna Sabu-Sabu di Kendari

Kasus Narkoba Makin Eksis, Polisi Kembali Amankan Pengguna Sabu-Sabu di Kendari
Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra saat press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa. (11/2/2021).

Kendari – Bicara soal kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mungkin tak ada habisnya. Seakan sudah tahu akibat yang akan dihadapi, para pelaku tetap saja bergelut dengan barang haram tersebut.

Satu demi satu kasus pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih tetap eksis di kalangan masyarakat.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan HI alias M (26).

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra melalui siaran persnya mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Rabu (10/2/2021), sekitar pukul 23.00 WITA.

“Anggota menuju tempat yang dimaksud. Berselang beberapa saat sekira pukul 23.00 WITA, anggota Resnarkoba Polres Kendari tiba di tempat yang dimaksud yang saat itu melihat saudara Hamsa Ilyas sementara duduk-duduk di samping rumah. Saat itulah dilakukan penangkapan,” katanya, Sabtu (13/2/2021).

Saat diperiksa, polisi menemukan empat paket sabu seberat 1,63 gram yang disimpan pelaku di belakang lemari. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik bening kosong, dan satu unit handphone.

Baca Juga:  Pawai Ogoh-Ogoh Diselenggarakan di Koltim, Bupati: Kebersamaan yang Harus Lestari

“Paket sabu dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram, satu buah plastik bening kosong, dan satu buah handphone merek Xiaomi warna abu-abu,” ungkapnya.

Kini, Hamsah yang kesehariannya sebagai karyawan swasta di Kendari telah diamankan di Kantor Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Ferito
Editor: Risman

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten