Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kasus Narkoba Terbesar di Awal 2021, Polres Kendari Amankan 1 Kg Sabu

Kasus Narkoba Terbesar di Awal 2021, Polres Kendari Amankan 1 Kg Sabu
Tersangka MI (28) digiring polisi ke Tahanan Rutan Narkoba Polres Kendari, setelah ditangkap. Foto: Anca/kendariinfo (1/2/2021).

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI (28) di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram di tangan pelaku.

“Sebanyak 32 saset berisi 50 dan 20 gram dengan total 1021 gram sabu siap edar. Barang tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang kini telah masuk dalam pengembangan polisi,” katanya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kepada polisi, MI mengaku mengedarkan sabu dengan cara tempel.

“Tersangka disuruh mengambil barang tersebut dengan sistem tempel di suatu tempat. Jadi selain kurir, tersangka juga sekaligus berperan sebagai pengedar,” ungkapnya.

Didik menyebut pelaku telah dua kali menjalankan aksinya dengan mengedarkan sabu seberat 500 gram di Kelurahan Anduonohu dan di Jalan Laode Hadi By-pass, Kelurahan Wuawua.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Laporan: Anca
Editor: Risman

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten