Kasus Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang Berlanjut ke Ditreskrimum Polda Sultra
Kendari – Kasus oknum polisi berinisial Bripka DM yang selingkuh dengan istri orang dan di gerebek di salah satu hotel yang ada di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 20.00 Wita, berlanjut ke meja Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Kasus tersebut berlanjut ke Ditreskrimum Polda Sultra sebab pria berinisial D melaporkan istrinya berinisial NH dan oknum polisi Bripka DM atas dugaan kasus perzinaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Dahlan Moga selaku kuasa hukum D pada Sabtu (6/5).
“Kami laporkan terkait perbuatan perzinaannya,” katanya, Rabu (10/5).
Menurut Dahlan, oknum polisi yang bertugas di Propam Polda Sultra itu telah melakukan perzinaan dengan istri kliennya (D). Keduanya pun disebut-sebut telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Dengan masuknya laporan itu, pihaknya berharap agar Bripka DM dan NH dapat diberikan sanksi dan hukuman yang setimpal. Sebab kelakukan keduanya telah mencoreng nama baik keluarga dan instansi kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, perbuatan Bripka DM yang ketahuan tengah berdua-duaan tanpa busana dengan NH diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, ia menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari. Bahkan, Bripka DM terancam diberhentikan atau dipecat.
“(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” pungkasnya.
