Kasus Pencurian di Bapenda Sultra: 1 ASN dan 4 Penadah Diamankan

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan lima orang dalam kasus pencurian aset milik Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka adalah ASN berinisial S (40) yang merupakan pegawai Bapenda Sultra selaku pelaku utama. Sementara empat pelaku lainnya merupakan penadah, yakni IP (31), IM (23), RI (31), dan SO (47). Kelimanya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Kendari, Minggu (6/7/2025) malam sekira pukul 23.30 Wita di beberapa lokasi berbeda.
“Benar, para pelaku sudah kami tangkap. Mereka terlibat dalam pencurian dan penadahan aset milik Bapenda Sultra,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, Senin (7/7).
Haridin menjelaskan, kasus pencurian aset itu bermula pada 25 Maret 2025, saat pihak penyedia menyerahkan 28 unit komputer dan 20 unit laptop ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bapenda Sultra, sesuai kontrak pengadaan.
Namun, pada tanggal 2 Juli, pengurus barang menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan di gudang kantor. Dari hasil pemeriksaan, hanya tersisa 24 komputer dan 2 laptop.
Berdasarkan temuan itu, tanggal 6 Juli Bapenda Sultra melapor ke Polresta Kendari. Laporan itu segera ditindaklanjuti. Tim Buser 77 yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.
Saat diinterogasi, S mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya berinisial IP saat kantor dalam kondisi sepi. Pencurian dilakukan rentang waktu Mei – Juni 2025, secara bertahap.
“Perannya berbeda. Oknum ASN masuk ke kantor, sementara IP menunggu di mobil. Setelah sukses beraksi, keduanya meninggalkan kantor tersebut,” jelas Haridin.
Selanjutnya, oknum ASN dan IP menjual 7 unit laptop dan 4 komputer kepada penadah berinisial IM. Laptop dijual dengan harga Rp3 juta dan komputer Rp1,5 juta. Sedangkan sisanya, dijual ke tempat lain dan marketplace.
Selanjutnya, penadah IM berkoordinasi dengan rekannya yakni RI untuk menjual kembali barang-barang curian. Keduanya lalu menjual salah satu laptop ke SO, pemilik gerai ponsel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“IM dan RI menjual satu laptop ke SO dengan harga Rp6,5 juta, sisanya dijual juga ke tempat lain,” bebernya.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Polresta Kendari dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mencari barang bukti lain yang dijual pihak lain dan marketplace.
Kantor Bapenda Sultra Dibobol Pegawai Sendiri, Belasan Laptop dan Komputer Raib





