Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasus Pengalihan Aset Tanah UHO, Kejati Sultra Tetapkan 3 Orang Tersangka

0
0
Kasus Pengalihan Aset Tanah UHO, Kejati Sultra Tetapkan 3 Orang Tersangka
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi (kanan) didampingi Ketua Tim Penyidik Kejati Sultra, Marolop Pandiangan (kiri) saat konderendi pers atas penetapan tersang kasus mafia tanah di Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (17/1/2022).

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengalihan aset tanah secara ilegal milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Ketiga tersangka itu ialah Andi Zaenuddin (tenaga honorer UHO), Sulman (mantan Lurah Toronipa) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Soropia, Milwan (Kepala Sekolah di Kendari).

Kejati Sultra melalui Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Marolop Pandiangan menjelaskan, pengalihan aset tanah seluas 4.986 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe diklaim oleh Andi Zaenuddin 2019 lalu, dengan membuat surat pengembalian tanah yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp5 juta untuk pembangunan laboratorium pembenihan perikanan.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi (kanan) didampingi Ketua Tim Penyidik Kejati Sultra, Marolop Pandiangan (kiri) saat konderendi pers atas penetapan tersang kasus mafia tanah di Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (17/1/2022).

Namun, pihak UHO membantah pembelian itu, dan menyatakan tegas bahwa tidak pernah membuat surat pengalihan itu.

“Pada tahun 2019 saudara Andi Zaenuddin (anak dari almarhum pemilik tanah sebelumnya) menguasai, dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Dengan membuat surat keterangan palsu dari Ketua Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo yakni Prof. Usman D.Masikki, dengan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 yang kemudian Prof Usman membantah telah membuat surat pengembalian,” jelas Marolop dalam konferensi pengungkapan para tersangka, Senin (17/1/2022).

Sambungnya, peran Sulman dalam pemufakatan jahat ini adalah yang menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah yang dikuasai Andi Zaenuddin. Sedangkan Milwan berperan sebagai saksi.

“Manipulasi dokumen yang dilakukan oleh tersangka Andi Zaenuddin juga didukung oleh saudara tersangka Sulman selaku Lurah Toronipa di tahun 2019, dengan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik dan saudara Milwan yang menjadi saksi membenarkan tanah itu milik Andi Zaenuddin,” sambungnya.

Marolop menambahkan, sebagian tanah yang diakuisisi merupakan salah satu titik yang terkena proyek pembangunan jalan poros Kendari – Toronipa. Akibatnya, Dinas Bina Marga Sultra harus melakukan ganti rugi kepada keluarga Zaenuddin.

“Dari 4.896 meter persegi, ada 1500 meter persegi terkena trase pembangunan jalan poros Kendari – Toronipa dan diganti rugi senilai Rp127 juta. Sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka Milwan senilai Rp100 juta, maka total yang diterima Andi Zaenuddin adalah Rp227 juta,” tambahnya.

Ia menegaskan, ketiganya melanggar UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dikenakan UU Tipikor, yakni UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

“Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka hasil ekspose dari penyidik, karena memang dari pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen surat yang sudah diperoleh dan disita sangat jelas perbuatan ketiga tersangka,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: