Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasus Pengeroyokan di NAV Karaoke Kendari: 5 Pemuda asal Konsel Ditahan, 1 Buron

Kasus Pengeroyokan di NAV Karaoke Kendari: 5 Pemuda asal Konsel Ditahan, 1 Buron
Para pelaku pengeroyokan di Karaoke NAV Kendari saat diamankan polisi. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (6/7/2022).

Kendari – Buser 77 Satreskrim bersama Sat Intelkam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus lima orang tersangka kasus pengeroyokan di Karaoke NAV Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/7/2022).

Kelima orang tersangka tersebut yaitu F (20), RRT (21), MAS (23), EAP (17), dan A (19) yang beralamat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sementara itu, salah satu pelaku utama yang melakukan penikaman berinisial R masih dalam buruan polisi.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan penangkapan dilakukan setelah para pelaku lima hari melarikan diri. Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Para pelaku pengeroyokan saat diamankan polisi.
Para pelaku pengeroyokan di Karaoke NAV Kendari saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Saiful menjelaskan, kejadian pengeroyokan ini bermula saat korban yaitu IA bersama teman-temannya sedang berkaraoke, Jumat (1/7) lalu sekitar pukul 03.00 WITA. Saat hendak pulang IA melihat pelaku F bersama wanita berinisial A sedang bertengkar. Korban lalu berinisiatif melerai pertengkaran keduanya, namun malah dianiaya pelaku bersama teman-temannya.

“Tiba-tiba saudara F bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Saiful.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memukul korban menggunakan helm, kepalan tangan, hingga menendang menggunakan kaki. Usai dikeroyok, IA langsung dibawa rekannya ke RSUD Kota Kendari.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga tersangka utama yang melakukan penikaman berinisial R yang juga merupakan residivis kasus penikaman,” imbuh Saiful.

Baca Juga:  Pelaku Penyerangan Imam Masjid Kendari Ternyata Jemaah, Korban Akui Tak Punya Masalah dengan Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten