Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar ASN Mandek, Propam dan Wassidik Didesak Periksa Penyidik Polres Butur

0
0
Massa aksi menggeruduk Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kendariinfo. (31/8/2026).

Kendari – Sejumlah massa aksi menggeruduk Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (31/8/2026). Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) berinisial CA terhadap seorang wiraswasta berinisial FM dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, membeberkan massa menilai laporan dugaan penipuan tersebut belum mendapat kepastian hukum meski telah dilaporkan ke Polres Butur sejak 2021. Mereka pun mendesak Propam dan Wassidik Polda Sultra memeriksa penyidik yang menangani laporan tersebut.

“Kasus orang tua saudara kita dilaporkan ke Polres Butur sejak 2021 dengan harapan mendapatkan keadilan, tapi penyidik Polres Butur diduga hanya membiarkan hingga lima tahun,” ujar Pemrin.

Massa juga meminta Propam dan Wassidik Polda Sultra mengevaluasi proses penanganan laporan dugaan penipuan tersebut. Mereka berharap perkara itu segera mendapat kepastian hukum setelah berjalan selama beberapa tahun.

“Kami meminta Propam dan Wassidik Polda Sultra untuk segera menindak oknum penyidik yang menangani laporan dugaan penipuan Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Panit II Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sultra, Iptu Rizal, mengatakan pihaknya telah memantau proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, penyidik Polres Butur telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

“Dari laporan polisi itu, sampai saat ini sudah sembilan saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli,” kata Rizal.

Rizal mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus tersebut. Gelar perkara itu diperkirakan dilakukan dalam pekan ini, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dalam minggu ini, kemungkinan kita akan lakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Dia menegaskan proses pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan oleh penyidik. Bahkan, saksi ahli disebut telah dimintai keterangan dalam rangka melengkapi proses penanganan laporan tersebut.

“Jadi penyidik sudah marathon melakukan pemeriksaan, dan ahli juga sudah kita periksa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang wiraswasta berinisial FM melaporkan dugaan penipuan bermodus investasi pertambangan dengan kerugian sekitar Rp1,54 miliar terhadap ASN Pemkab Butur berinisial CA. Berdasarkan bukti kuitansi yang dimiliki korban, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1,54 miliar, sementara jika ditambah penyerahan tanpa kuitansi, nilainya disebut bisa mencapai Rp2 miliar.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: