Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasus Tambang PT Mandala Jayakarta Masuk Tahap Sidik, Kejati Sultra Dalami Izin dan PNBP

0
0
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Ferito Julyadi/Kendariinfo. (28/1/2022).

Konawe Utara – Komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga tersebut resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan penambangan nikel oleh PT Mandala Jayakarta ke tahap penyidikan.

Asisten Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan peningkatan status tersebut. Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

“Sudah penyidikan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) malam.

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan nikel yang diduga berlangsung di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sejak 2015 hingga 2021. Kasus tersebut mulai diselidiki pada 7 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-D6a/P.3/Fd.1/08/2025.

Dalam dokumen penyelidikan, perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, terdapat dugaan tidak disetorkannya kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan penambangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai aspek perizinan, tata kelola kawasan hutan, hingga kewajiban finansial perusahaan terhadap negara.

Kejati Sultra menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka maupun perhitungan potensi kerugian negara masih menunggu hasil penyidikan yang kini terus didalami.

Langkah ini, kata Ilham, menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Sultra, sekaligus memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum PT Mandala Jayakarta Kecewa Sidang Pemalsuan Dokumen Tak Dituntut Maksimal

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: