KDRT di Kolaka, Suami Tega Aniaya Istri hingga Patah Tulang
Kolaka – SNA (35), wanita asal Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami patah tulang tangan usai dianiaya suaminya AH (45), Selasa (11/1/2022).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, perkelahian keduanya diakibatkan masalah sepele. Awalnya, AH keluar rumah sekitar pukul 19.30 WITA dengan membawa salah seorang anak mereka untuk mengantar ayam.
Pada pukul 23.00 WITA, SNA menelepon AH untuk menanyakan keberadaannya. Beberapa jam berselang, sekitar pukul 02.30 WITA, AH pulang ke rumah dan terjadi pertengkaran dengan istrinya. AH menganiaya istrinya dengan balok dan menendangnya sebanyak dua kali. Akibat hantaman balok, tangan sebelah kiri SNA patah.
“Kejadiannya Selasa (11/1) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Hidayatullah, Kelurahan Lamokato. Saat bertengkar, pelaku kemudian menganiaya korban yang merupakan istrinya sendiri,” jelasnya, Rabu (12/1/2022).
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka. Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kolaka.
