KDRT Istri Usai Terciduk Selingkuh dengan Pelakor, ASN Bapenda Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial H (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Senin (29/12/2025). H ditangkap setelah terjerat dua perkara hukum, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang pelakor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait laporan KDRT yang dilayangkan istri sah pelaku, berinisial NS (43).
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Karena alat bukti sudah cukup, pelaku langsung kami amankan,” ujar Welliwanto saat dikonfirmasi.
Kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin (3/11) di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari. Saat itu, korban mengaku dianiaya oleh suaminya ketika sedang tidur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian paha dan lengan, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari.
“Pengakuan korban, dia sudah sering mengalami KDRT,” tambahnya.
Selain kasus KDRT, korban juga melaporkan H dalam perkara dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang diketahui sebagai pengusaha di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Korban juga melaporkan dugaan perzinaan. Pengakuan korban, pelaku ini diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain dan sudah memiliki anak dari hubungan tersebut,” ungkap Welliwanto.
Menurut keterangan korban, dugaan perselingkuhan itu kerap memicu pertengkaran dalam rumah tangga. Korban mengaku sering mengalami kekerasan fisik karena menolak keberadaan perempuan lain yang disebut sebagai selingkuhan pelaku.
Saat ini, H telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua laporan kami proses. Baik KDRT maupun dugaan perzinaan,” pungkas Welliwanto.





