Kedapatan Bawa Handak Bom Ikan, Warga Konawe Diamankan Polairud Polda Sultra

Konawe – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang warga Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe berinisial KA (34) karena kedapatan membawa bahan peledak (handak) jenis bom ikan, Selasa (22/11/2022).
Kasubsatgas Polairud Polda Sultra, Ipda Ismail menuturkan, pelaku berhasil diidentifikasi bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal jolor di Desa Wawobungi yang menyimpan bom ikan.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah kapal jolor warna biru hijau yang berada di Desa Wawobungi,” tutur Ismail dalam keterangan resminya, Selasa (22/11).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut, ditemukan 6 handak jenis bom ikan yang siap pakai.
“Penggeledahan kami lanjutkan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah alat perakit handak,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” ujar Ismail.

