Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Dalam Lapas, Pria di Baubau Diamankan Polisi
Baubau – Seorang pria berinisial JM (32) diamankan polisi setelah kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/10/2022).
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar menuturkan, pihaknya mendapat telepon dari Kepala Lapas Kelas IIA Baubau bahwa telah diamankan seorang yang diduga membawa paket sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal Res Narkoba langsung menuju ke Lapas,” tutur Bahtiar melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Rabu (26/10).
Kemudian, Tim Opsnal Res Narkoba melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro. Di sana ditemukan 26 paket berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam termos nasi.
Dari hasil temuan itu, Tim Opsnal Res Narkoba Polres Baubau mengamankan 28 paket sabu-sabu dengan berat 9,58 gram.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Baubau,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.