Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kedapatan Membawa Sajam, Dua Orang Terduga Pencuri di Baubau Diamankan Polisi

0
0
Dua pria dan senjata tajam yang diamankan polisi di Baubau. Foto: Istimewa.

Baubau – Kepolisian Sektor (Polsek) Sorawolio mengamankan dua orang pria asal Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa dokumen yang sah, Minggu (24/4/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, polisi mendapati kedua pelaku membawa sajam saat menyelidiki kasus pencurian yang sering terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat sekitar.

Atas aduan masyarakat, pihaknya kemudian menyelidiki dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pencuri, inisial RL (20), SY (17) dan salah seorang rekan lainnya. RL dan SY langsung ditahan karena dalam pemeriksaan kedapatan membawa sajam, sedangkan seorang lainnya masih diinterogasi.

“Benar, tiga orang ditangkap,” katanya, Senin (25/4).

Erwin menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ketiga pelaku diduga sering kali melancarkan aksi pencurian ayam di kecamatan tersebut. Atas laporan itu, polisi pun bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiganya tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan dua orang pelaku, personel Polsek Sorawolio menyita tiga jenis senjata tajam (sajam) yakni badik, busur, anak panah. Sajam tersebutlah yang dijadikan sebagai barang bukti (BB).

“Dari tangan RL polisi mendapat BB 18 anak panah dan 1 buah busur jenis katapel. Sedangkan dari tangan SY polisi menyita 1 buah badik,” tambahnya.

Hasil interogasi polisi, sajam tersebut digunakan pelaku untuk membusur dan melumpuhkan hewan ternak yang akan dicuri.

“Dan diduga untuk membusur ayam-ayam yang akan jadi sasaran mereka,” ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sorawolio. Dua pelaku yang membawa sajam inisial RL dan SY dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 78 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam interogasi polisi.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: