Kedapatan Miliki 17 Paket Sabu-Sabu, Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,01 gram, berinisial JB (16), Kamis (15/7/2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya mengatakan, remaja tersebut ditangkap beberapa saat setelah melakukan penempelan di salah satu kompleks perumahan, Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Dolfi.
Saat digeledah, polisi menemukan 17 saset paket sabu yang disimpan di bawah dasbor motor sebelah kiri milik tersangka dengan berat 15,01 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria di Kendari dengan cara tempel dan berkomunikasi melalui telepon,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.
