Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kedapatan Miliki Bahan Peledak, Nelayan di Buteng Diringkus Polres Baubau

Kedapatan Miliki Bahan Peledak, Nelayan di Buteng Diringkus Polres Baubau
Konferensi pers pengungkapan kepemilikan bahan peledak bom ikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk (tengah). Foto: Istimewa.

Buton Tengah – Seorang nelayan berinisial LA (55) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Baubau usai kedapatan memiliki sejumlah botol berisikan bahan peledak jenis bom ikan, Jumat (27/1/2023).

Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika personel Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Kasat Polrairud, AKP Yudhi Widhia Sarono melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Wondoridi, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah sekira pukul 17.00 Wita.

“Saat melakukan patroli, Tim Polairud menemukan perahu sampan miliki pelaku,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam keterangan persnya yang diterima Kendariinfo, Senin (6/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua botol besar berisikan bahan peledak jenis bom ikan siap pakai di sedang dikuasai oleh pelaku.

“Bahan peledak tersebut dia (pelaku) simpan di dalam kotak ikan yang ada di atas sampannya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti bahan peledak kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, ancaman hukumannya penjara 20 puluh tahun atau seumur hidup,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten