Kedapatan Miliki Busur dan Hendak Ambil Sabu-Sabu, Pria di Kendari Diamankan Polisi
Kendari – Seorang pria berinisial R (32) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Polresta Kendari setelah kedapatan miliki 10 mata busur dan hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (3/5/2022).
Pelaku ditangkap saat akan mengambil tempelan sabu-sabu di sebuah kios di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
“Sekitar pukul 23.10 WITA pelaku datang ke kios itu untuk mengambil tempelan sabu-sabu. Pemilik kios yang merasa curiga dengan pelaku kemudian mengamankannya,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam keterangan resminya, Rabu (4/5).
Kombes Pol Eka menjelaskan, awalnya pelaku yang sedang nongkrong di rumah temannya bernama Fandi. Tidak lama kemudian, temannya itu menyuruhnya untuk mengambil tempelan sabu-sabu yang ada di depan kios di Jalan Kapten Piere Tendean.
“Pelaku disuruh oleh temannya untuk mengambil tempelan sabu-sabu itu,” jelasnya.
Saat dilakukan pengeledahan, sebanyak 10 mata busur di dalam tas pelaku. Kemudian 1 alat ketapel, 2 buah alat sabu-sabu berupa kaca, 1 buah obeng pelat, tang, dan silet.
Untuk 10 mata busur, pelaku mengakui bahwa itu miliknya yang ia buat sendiri di kamar idekosnya. Pelaku juga dicurigai bahwa pelaku juga sering mengonsumi sabu-sabu.
“Pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
