Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, 3 Pria di Konawe Diringkus Polisi

Konawe – Tiga orang pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS (18), AJ (20), dan HT (22) diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (11/9/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat di Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka yang dilakukan MS, pada Sabtu (10/9).
Laporan itu kemudian dikembangkan dengan melakukan pembuntutan. Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, Tim Resnarkoba Polres Konawe langsung menangkap pelaku MS.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan terhadap MS, ditemukan satu saset yang kami duga berisikan sabu-sabu seberat 0,42 gram,” tutur Musakkir, Minggu (11/9).
Kepada Tim Opsnal Resnarkoba, MS menyampaikan bahwa barang haram itu ia dapat dari pelaku berinisial HT (22) yang tinggal di sebuah indekos di Desa Andadowi, Kecamatan Sampara.
Lalu Tim Opsnal bergerak menuju indekos yang dimaksud, dan berhasil menangkap pelaku HT. Hasil penggeledahan di kamar indekos itu ditemukan beberapa saset berisikan sabu-sabu dengan berat 88,10 gram yang disimpan di dalam kardus mic.
“Pelaku HT ini membeberkan bahwa paket sabu-sabu itu ia terima dari lelaki berinisial AJ (20). Kami pun menyuruh HT menghubungi AJ untuk memintanya datang ke indekos,” beber Musakkir.
Tidak berlangsung lama, pelaku AJ datang ke indekos HT dan anggota Resnarkoba pun langsung menangkapnya.
Penggeledahan badan terhadap AJ ditemukan satu saset plastik bening besar yang disimpan di tas selempang dan empat saset ukuran kecil sabu-sabu di dalam dompet dengan berat 7,85 gram.
“Total barang bukti paket sabu-sabu yang kami amankan 96,36 gram. Ketiga pelaku ini diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar,” ujar Musakkir.
Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.





