Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Ibu Muda di Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Seorang ibu muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MH (21) diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (25/2/2022).
MH ditangkap di rumah mertuanya, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 21.00 WITA. Dari tangannya polisi mengamankan 11 saset kecil berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone, dengan berat bruto 5,51 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan itu didasari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap sabu-sabu di Kecamatan Puuwatu.
“Tim melakukan upaya paksa dalam menangkap pelaku. Penangkapan itu disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” katanya, Sabtu (26/2).
Eka menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku membeberkan bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang di Kota Kendari yang mengarahkan via telepon.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.
