Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kedapatan Nongkrong saat Jam Kerja, ASN di Sultra Bakal Disanksi

0
0
Sekda Sultra, Asrun Lio. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (27/3/2024).

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di coffee shop saat jam kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi perilaku tersebut jika terbukti dilakukan pada jam kerja aktif. Ia meminta masyarakat turut berperan dalam melakukan pengawasan.

“Jika ada kami temukan ASN kami yang nongkrong di coffee shop atau sebagainya tolong dilaporkan ke dinasnya kemudian kami akan tindak lanjuti dengan memberikan sanksi jika mereka nongkrongnya pada jam kerja,” ujar Asrun Lio, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku. Pemprov Sultra, kata dia, berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, ASN seharusnya memanfaatkan jam kerja untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, maka sanksi akan diberikan sesuai regulasi, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin lainnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: