Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Dalam Bra yang Dikenakan, Wanita di Bombana Diringkus Polisi
Bombana – Seorang wanita di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial I (18) diringkus Satresnarkoba Polres Bombana setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam bra yang dikenakan, Senin (12/12/2022).
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Silfanus Solo menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat Desa Raurau, bahwa di daerah mereka kerap kali terjadi transaksi gelap narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan di Desa Raurau,” tutur Silfanus dalam keterangan resminya, Selasa (13/12).
Hasil penyelidikan itu, Tim Resnarkoba Polres Bombana mendapati seorang perempuan yang mencurigakan yakni I. Kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh salah seorang warga.
“Saat kami lakukan penggeledahan badan, perempuan tersebut langsung menyerahkan satu saset bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang kami duga sabu-sabu dengan berat 0,56 gram. Bungkusan itu dia ambil sendiri dari dalam bra-nya, dan I mengaku kalau barang haram itu adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, I dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
“Saat ini I kita sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, I disangkakan Pasal 144 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.